안녕하세요 ( Annyeong haseyo )


Ahlan Wa Sahlan

Ahlan Wa Sahlan,안녕하세요 ( Annyeong haseyo ), Welcome to my Blog. Semoga bisa bermanfaat buat kita semua. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan. Syukron. Barakaalluhu Fiikum

Senin, 04 Juni 2012

Artikel Islam

Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

Insya Allah  tanggal 20 Juli 2012, kaum muslimin akan menghadapi musim kebaikan, bulan yang agung, bulan diturunkannya Al Qur'an, musim pemberian hadiah dan diskon besar - besaran pahala dari Allah, yakni bulan Ramadhan. Biasanya akan menyongsong bulan Ramadhan tersebut ada sekelompok Aliran Islam Radikal yang kegiatannya menghancurkan lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, dengan alasan menghormati bulan  ramadhan dan mengamalkan hadits tentang merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan. Bagaimana ulama menjelaskan masalah tersebut? di sini kami akan memaparkan pendapat ulama Ahlus Sunnah yang kami ambil dari facebook (http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad/penggerebekan-dan-penghancuran-tempat-maksiat/187255027980326) yang dipublikasikan pada 25 Februari 2011 pukul 17:45. Selamat Membaca, semoga bermanfaat buat kita semua. Barakaallahu Fiikum..

Penanya:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkanmerubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

 Beliau menjawab: Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubahkemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
 Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu,pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain.Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran.
Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid KampusUniversitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]
***                                                                                                  
  • Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 – website: www.bukhari.or.id
  • Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar