Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat
Insya Allah tanggal 20 Juli
2012, kaum muslimin akan menghadapi musim kebaikan, bulan yang agung, bulan diturunkannya Al Qur'an, musim pemberian hadiah dan diskon besar -
besaran pahala dari Allah, yakni bulan Ramadhan. Biasanya akan menyongsong bulan
Ramadhan tersebut ada sekelompok Aliran Islam Radikal yang kegiatannya
menghancurkan lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, dengan alasan menghormati
bulan ramadhan dan mengamalkan hadits tentang merubah kemungkaran dengan
kekuatan tangan. Bagaimana ulama menjelaskan masalah tersebut? di sini kami
akan memaparkan pendapat ulama Ahlus Sunnah yang kami ambil dari facebook
(http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad/penggerebekan-dan-penghancuran-tempat-maksiat/187255027980326)
yang dipublikasikan pada 25 Februari 2011 pukul 17:45. Selamat Membaca, semoga
bermanfaat buat kita semua. Barakaallahu Fiikum..
Penanya:
Penanya:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
ditanya: Apakah kami diperbolehkanmerubah kemungkaran dengan kekuatan tangan,
seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?
Beliau menjawab: Ini tidak
boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubahkemungkaran dengan
kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).Tindakan melampaui
batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat,
(yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui
batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran
tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
Para ulama telah menyebutkan
masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu
orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat kemungkaran,
maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka
dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang disebutkan
dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu
kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan,
maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan adalah
kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya ialah orang yang memiliki
kemampuan syar’iyah. Yaitu,pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan
kemungkaran lain.Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh
sebagian orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat
yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran.
Orang yang melihat kemungkaran atau
melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai
pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya
diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga
dapat diatasi dengan cara yang tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir
Ar-Ruhaili di Masjid KampusUniversitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir
1427H]
***
- Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 – website: www.bukhari.or.id
- Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar